Banyuwangi, blok-a.com – Petugas gabungan dari TNI AL, Polri, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang menggagalkan pengiriman 66 ekor babi potong tanpa dokumen resmi di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (13/4/2025).
Babi-babi tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernomor polisi AD 9890 A asal Kabupaten Jembrana, Bali.
Truk itu menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang, dengan tujuan akhir pengiriman ke Jakarta.
“Jumlah totalnya 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang.
Informasi awal mengenai pengiriman ilegal itu diterima dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Karantina Ketapang meningkatkan pengawasan di pelabuhan.
Setibanya kapal di Dermaga Ketapang, petugas langsung mengamankan truk yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal.
“Atas pelanggaran itu, sopir, kernet, dan truk beserta muatannya kami arahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fitri.
Ia menambahkan, pengiriman ternak tersebut akhirnya ditolak dan kendaraan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Pemilik ternak juga diminta datang ke kantor karantina untuk dimintai keterangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, semua hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Karena tidak memenuhi syarat, pengiriman kami tolak,” tegasnya.
Penolakan pengiriman ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK), serta untuk memastikan semua media pembawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI).(kur/lio)









