275 Barang Rampasan Negara dari 35 Kejari di Jatim Siap Dilelang, Kejati Pastikan Proses Transparan Secara Elektronik

Bupati dan Wali Kota Mojokerto tampak menghadiri pameran barang rampasan negara di gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Bupati dan Wali Kota Mojokerto tampak menghadiri pameran barang rampasan negara di gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Sebanyak 275 barang rampasan negara hasil tindak pidana dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan se-Jawa Timur siap dilelang kepada masyarakat melalui sistem lelang elektronik pada 10–14 Agustus 2026. Pelelangan serentak tersebut diawali dengan pameran barang rampasan negara yang digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8/2026).

Pembukaan rangkaian lelang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar AF, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto.

Pameran tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Jawa Timur memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait barang rampasan negara yang akan dilelang. Berbagai aset hasil tindak pidana dipamerkan sebagai gambaran bagi calon peserta lelang sebelum mengikuti proses penawaran secara daring.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar AF, menjelaskan bahwa sebanyak 275 barang yang akan dilelang berasal dari berbagai perkara pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.

“Total seluruhnya sekitar 275 barang, terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan, dan barang-barang lainnya. Dari 39 satker kejaksaan di Jawa Timur, ada 35 satker yang mengikuti lelang bersama pada 10 sampai 14 Agustus,” ujar Abdul Qohar.

Ia menerangkan, tidak seluruh barang rampasan dapat dipamerkan di lokasi karena aset tersebut masih berada di masing-masing satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, Kejati Jawa Timur hanya menghadirkan sebagian barang dari 13 satker sebagai sampel.

“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” jelasnya.

Menurut Abdul Qohar, seluruh barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara. Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas kendaraan yang dilelang meskipun sebagian belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

“Nanti ada risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar untuk dibawa ke instansi yang berwenang sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” katanya.

Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan sekitar 40 unit mobil akan dilelang. Salah satu kendaraan memiliki harga limit mulai Rp48 juta, namun harga akhir akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi dari peserta.

“Ini sistemnya elektronik, jadi murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai mekanisme, dialah yang menjadi pemenang. Semuanya transparan dan bisa disaksikan masyarakat,” tegas Abdul Qohar.

Selain kendaraan roda dua dan roda empat, lelang juga mencakup berbagai aset bernilai tinggi seperti tanah, bangunan, hingga kapal. Bahkan, sebuah kapal yang berada di Gresik telah ditetapkan memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar, sementara sejumlah kendaraan mewah masih dalam proses penetapan nilai limit oleh tim penilai.

Abdul Qohar menegaskan, seluruh informasi mengenai mekanisme, jadwal, serta daftar barang yang akan dilelang akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus memastikan proses lelang berlangsung secara akuntabel dan transparan.

“Masyarakat, termasuk rekan-rekan media, kami persilakan mengikuti maupun menyaksikan pelaksanaan lelang. Semua proses dilakukan secara elektronik sehingga terbuka dan dapat dipantau bersama,” pungkasnya.

Lelang serentak barang rampasan negara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 dan menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Sya)

Exit mobile version