Kota Malang, blok-a.com – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malang resmi menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas 1 Malang, dan Lapas Perempuan Malang.
Tersangka TPPO itu adalah seorang perempuan berinisial HNR (45) warga Kabupaten Malang dan pria berinisial DPP (37) warga Kota Malang.
Keduanya ditetapkan tersangka bermula dari laporan penganiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial HN (21). Penganiayaan itu dilakukan setelah HN diduga melukai anjing HNR.
Akhirnya setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini hingga menemukan bahwa penampungan CPMI dalam naungan PT NSP itu tidak memiliki izin resmi. Lokasinya ada di rumah milik HNR di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.SH.,MH menjelaskan, dua tersangka itu kini jadi tahanan titipan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kami titipkan ke Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita sampai nanti proses pelimpahan ke pengadilan. Lalu beralih ke tahanan pengadilan,” kata dia.
Proses kedua tersangka itu jadi tahanan titipan karena kini berkas kasusnya dan tersangka sudah dilimpahkan atau diserahterimakan dari polisi ke kejaksaan.
“Hari ini telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota ke penuntut umum,” jelasnya.
Barang bukti dan tersangka itu nantinya ditahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Kamis (6/3/2025).
Adapun barang bukti yang ditahan ada ratusan. Contohnya ada printer. “Barang bukti ada ratusan, kami gak hafal,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat memeriksa dua tersangka TPPO itu. Hasilnya tidak ada yang baru. Namun Agung menjelaskan, salah satu tersangka menolak keterangan yang ada di berkas hasil penyelidikan polisi.
Agung sayangnya tidak bisa menjelaskan keterangan apa yang ditolak tersangka.
“Masalah ini nanti masuk ke materi. Jadi nanti bisa dilihat di proses persidsngan selanjutnya,” kata dia.
“Yang bersangkutan keberatan dengan keterangannya. Kemudian yang bersangkutan mencabutlah keterangan di penyidikan,” kata dia.
Agung menjelaskan, dua tersangka itu didakwa dengan 7 dakwaan sekaligus tentang pemberatasan tindak pidana orang dan penimbunan PMI. Ancaman hukumannya sendiri adalah 15 tahun penjara.
“Pasalnya, 3 dakwaan itu tentang TPPO pasal 2, pasal 4, dan pasal 10 UU Nomor 21/2007. Kemudian 4 dakwaan tentang. Perlindungan PMI itu, 2 tersangka melanggar pasal 81, 83, 85C dan 85D,” tuturnya. (bob)




