12 Hari Operasi Sikat Semeru, Polres Magetan Amankan 13 Tersangka

Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Magetan saat Konferensi Pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026) (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Magetan saat Konferensi Pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026) (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)

Magetan, blok-a.com – Polres Magetan mengamankan 13 tersangka dalam pengungkapan 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut berhasil menuntaskan seluruh target operasi yang telah ditetapkan.

Hasil operasi disampaikan Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Heroe Santoso dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026).

Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung mulai 10 hingga 21 Oktober 2026 dengan melibatkan 75 personel yang diterjunkan di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, dari lima target operasi yang ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus lain di luar target operasi.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap Bagas.

Lima target operasi tersebut terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.

Sementara itu, enam kasus di luar target operasi turut diungkap petugas, termasuk kasus pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Ngariboyo dan Takeran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat 18 laporan polisi, terdiri dari 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Jumlah laporan polisi tersebut merupakan data penanganan perkara yang perlu dibedakan dari 11 kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Kapolres menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

Bagas turut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, upaya pencegahan tindak kriminalitas membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.

Ajakan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengajak masyarakat menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.

Polres Magetan berharap sinergi dengan masyarakat terus diperkuat guna mencegah tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Magetan. (nan)

Exit mobile version