Blok-a.com – Puasa Ramadan mewajibkan siapa saja yang menjalaninya untuk memiliki kesehatan yang baik. Jika seseorang tidak dalam kondisi sehat, maka dianggap sebagai orang yang sakit dan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Sebagian orang menganggap bahwa suntik adalah salah satu cara untuk kembali bugar pasca sakit. Lantas bagaimana hukumnya jika suntik dilakukan saat puasa?
Melansir NU Online, dijelaskan dalam Kitab Taqrirat al Sadidah, 452 bahwa hukum suntik itu boleh sebab darurat. Akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh.
Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, jika suntikan tersebut mengandung suplemen sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa karena ia membawa zat makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
Jika suntikan tersebut tidak mengandung suplemen, seperti hanya berisi obat sakit atau vaksin antivirus, maka hal ini memiliki dua kemungkinan: pertama, jika disuntikkan lewat pembuluh darah, maka membatalkan puasa karena zat tersebut mencapai saluran pencernaan utama.
Kedua, jika disuntikkan lewat otot yang tidak berongga, seperti urat-urat otot, maka tidak membatalkan puasa karena zat tersebut tidak masuk ke saluran pencernaan utama.
Namun perlu diketahui, yang sebaiknya dihindari adalah suntik yang memberikan efek gairah atau segar pada tubuh.
Suntikan yang bersifat mengenyangkan pun saat ini masih ada perdebatan karena dianggap berpotensi menggantikan bahan makanan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang terbuka, namun demi kehati-hatian, sebaiknya suntik saat puasa dilakukan pada malam hari atau lebih baik dihindari.
Allah SWT memberikan keringanan untuk tidak berpuasa kepada orang-orang yang berhalangan puasa seperti dalam Surah Al-Baqarah Ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir,”
Itulah pentingnya berhati-hati dalam menggunakan suntik saat berpuasa, perhatikan jenis suntikan serta efek yang mungkin timbul agar ibadah puasa tetap dapat dilakukan dengan benar serta mendapatkan nilai ibadah yang maksimal. (mg4/lio)









