Waspada! Ini 3 Kriteria Rekening Bank yang Akan Diblokir PPATK

Ilustrasi rekening bank diblokir sementara
Ilustrasi rekening bank diblokir sementara

Blok-a.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir sejumlah rekening bank yang tidak aktif. Tujuannya guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi sistem keuangan nasional. Namun, tidak semua rekening nganggur atau dormant akan langsung diblokir, tetapi hanya beberapa yang memenuhi kriteria tertentu.

Isu yang terlanjur beredar, ada pernyataan bahwa semua rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan akan langsung diblokir PPATK. Hal itu disanggah oleh PPATK, menyebutkan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan pada rekening yang masuk kategori berisiko tinggi, berdasarkan analisis mendalam PPATK.

Mengutip pernyataan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, ia menegaskan bahwa pemblokiran hanya berlaku bagi rekening spesifik.

“Waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang sangat spesifik,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/7/2025).

Kriteria Rekening yang Diblokir

Berdasarkan pengumuman resmi PPATK, terdapat tiga kriteria utama rekening yang akan diblokir sementara.

  1. Rekening dormant yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, seperti hasil transaksi jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.
  2. Rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
  3. Rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian online dan pencucian uang.

Jadi, nasabah pemilik rekening yang tidak termasuk dalam tiga kriteria di atas, tak perlu khawatir. Kendati demikian, PPATK juga memastikan saldo rekening yang diblokir tidak akan berkurang atau bertambah.

PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening pada 2024 yang berasal dari praktik jual beli rekening ilegal untuk deposit judi online. Dan dalam 10 tahun terakhir, PPATK menemukan 140.000 rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening tersebut secara masif disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi. Baik transaksi penarikan, setor, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait batasan waktu dormant.

Penting dipahami bahwa pemblokiran PPATK berbeda dengan kebijakan dormant account pada bank umumnya. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir. Meskipun begitu, ketentuan pemblokiran rekening dormant biasa berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap bank.  Jenis rekening yang masuk kategori ini meliputi rekening tabungan, giro, atau deposito atas nama perorangan maupun perusahaan. (gni)

Exit mobile version