Blok-a.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau nganggur (dormant). Berlaku bagi rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan hingga 12 bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening yang marak terjadi. Termasuk praktik jual beli rekening untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Kebijakan pemblokiran sementara transaksi rekening dormant ini telah diberlakukan sejak 15 Mei 2025 kemarin. Itu berdasarkan data rekening yang diterima dari sektor perbankan per Februari 2025.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, (23/07/2025). Postingan tersebut kini telah tidak tersedia di akun resmi PPATK.
PPATK mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rekening dormant. Ada banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk berbagai aktivitas kriminal.
Sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Dalam 10 tahun terakhir, PPATK menemukan 140.000 rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening tersebut secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” dikutip dari Detik, Senin (29/07/2025).
Namun, meski ada pemblokiran rekening nasabah, PPATK menegaskan melalui unggahannya bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” menurut keterangan di laman @ppatk_indonesia.
Saldo atau dana nasabah yang tersimpan di rekening yang diblokir akan tetap utuh dan tidak disita oleh pihak manapun. Langkah pemblokiran semata-mata dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab. (gni)




