Kabupaten Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih terus lakukan kajian terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan utama Kecamatan Kepanjen.
Dari hasil kajian tersebut, sementara ini terdapat dua tempat relokasi PKL usulan dari Camat Kepanjen yakni di area Lapangan Panarukan dan area Pasar Sumedang.
Camat Kepanjen, Ichwanul Muslimin menuturkan relokasi PKL tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan, baik jalan utama maupun pengguna jalan trotoar.
“Stadion Kanjuruhan itu kan untuk masyarakat umum, kalau PKL itu ditampung disana semua masih muat. Lalu di Penarukan sisi utara itu ada lapangan, parkirnya luas dan juga bisa digunakan PKL. Sedangkan bagian tengah masih bisa untuk olahraga,” ujar Ichwanul saat dikonfirmasi awakmedia pada Senin (16/01/2023).
Sedangkan, dikatakannya, untuk relokasi yang aa di Pasar Sumedang harus menunggu pembangunan pasar tersebut rampung. Sementara itu, untuk PKL yang rencananya direlokasi ke Pasar Sumedang yakni seluruh PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Cempokomulyo.
“Di Pasar Sumedang itu, kalau (pembangunan) sudah rampung semua, kemungkinan bisa ditaruh di sisi belakang. Itu kan juga banyak PKL yang berjualan di trotoar Cepokomulyo itu,” jelasnya.
Sejauh ini, dirinya juga mengatakan telah melakukan proses sosialisasi kepada beberapa PKL di Kepanjen yang ada semelum melakukan relokasi. Hal tersebut dilakukan untuk memberi pemahanan bahwa berjualan di trotoar dapat membahayakan, baik untuk PKL maupun pengguna jalan.
“Kalau ada hal yang tidak diinginkan, baik yang jualan dan pengendara bisa terdampak. Begitu juga kalau ada yang jualan di area pedestrian atau trotoar, pejalan kaki jadi tak bisa lewat, akhirnya turun ke badan jalan, sementara kendaraan juga cukup kencang, kan bahaya,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyebut permasalahan PKL di Kecamatan Kepanjen selama ini telah menjadi sebuah keluhan bagi masyarakat luas. Bahkan, tidak hanya di satu titik, namun beberapa titik yang kerap kali menjadi tempat PKL berjualan. Mfka dari itu perlu dilakukan relokasi untuk PKL di Kecamatan Kepanjen.
Diantaranya yakni Jalan Kawi tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kepanjen dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air. Sepanjang Jalan Penarukan hingga ke Utara, depan Kantor Dinas Pendidikan. Serta di depan RSUD Kanjuruhan.
Namun, saat disinggung terkait jumlah PKL yang akan ditertibkan, hingga kini belum dapat dipastikan. Sebab, menurutnya keberadaan PKL itu tidak menentu, beberapa hari tertentu saja PKL tersebut membludak.
“PKL itu kadang musiman, ada kalanya tiba-tiba saat Sabtu atau weekend tiba-tiba ramai. Pokoknya yang akan kita tertibkan terutama yang sampai meninggalkan gerainya di pinggir jalan,” pungkasnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post