Merosot, Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Malang Hanya Untuk Sembilan Komoditas

Ilustrasi perkebunan cabai di Kecamatan Dau Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi perkebunan cabai di Kecamatan Dau Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Menurunnya alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat memberikan dampak yang cukup serius bagi petani di Kabupaten Malang.

Dari data yang dihimpun olen Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, alokasi pupuk subsidi jenis urea yang diperoleh Kabupaten Malang hanya sebesar 32.103 ton, sedangkan untuk jenis NPK sebanyak 57.142 ton dan jenis NPK Formula Khusus sebanyak 136.000 ton.

Penyuluh Pertanian Ahli Muda DTPHP Kabupaten Malang, Suwaji menyebut kemerosotan alokasi pupuk bersubsidi itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya distribusi pupuk subsidi yang tak tepat sasaran.

“Penyebabnya agar tepat sasaran, jadi ada enam tepat. Ada tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga, tepat kepada kualitas. Karena di anggap jumlah alokasi yang diberikan pemerintah kurang, dari permintaan petani,” terang Suwaji saat ditemui Blok-a.com, Kamis (09/02/2023).

Lebih lanjut, Suwaji juga mengatakan komoditas yang dijatah oleh pusat juga dipersempit menjadi 9 komoditas setelah perubahan sistem e-RDKK menjadi e-Alokasi.

Adapun dari 9 komoditas tersebut meliputi tiga jenis tanaman. Jenis tanaman ketahanan pangan, seperti padi, jagung dan kedelai. Yang kedua, jenis holtikultura yaitu cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan untuk jenis tanaman perkebunan yakni tebu, kopi dan kakao. Dengan demikian, diluar 9 komoditas tersebut perani tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

Secara nasional, di tahun 2021 pupuk subsidi direncanakan sebanyak 24 juta ton. Namun, setelah kebijakan tersebut diganti, maka jumlah subsidi pun mengikuti kebajakan menjadi 9 ton.

“Alokasi pupuk tak lagi diambil dari skema tata kelola Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK. Melainkan melalui e-Alokasi yang mana diusulkan dengan petani, alokasinya ditetapkan oleh pemerintah dan itu nanti dibagi habis dengan petani yang diusulkan di daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022, kata Suwaji, pemerintah hanya mengeluarkan dua jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk jenis NPK dan Urea.(ptu/lio)

Exit mobile version