Diskoperindag Kota Batu Gerebek Kantor Bank Titil yang Resahkan Warga

Tiga kantor bank titil di satu komplek perumahan Sumbergondo Asri Permai, Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu digerebeg oleh Diskoperindag dan Komisi C DPRD Kota Batu, Jumat pagi (27/1/2023). (Doi/blok-a.com).
Tiga kantor koperasi di satu komplek perumahan Sumbergondo Asri Permai, Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu digerebeg oleh Diskoperindag dan Komisi C DPRD Kota Batu. Jumat pagi (27/1/2023). (Doi/blok-a.com).

Kota Batu, blok-a.com – Setelah Ketua Komisi C meminta Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, pagi ini hari Jumat (27/1/2023) tiga kantor koperasi yang diduga mempraktikkan rentenir, digerebek.

Seperti diberitakan blok-a.com Kamis 26 Januari 2023 kemarin, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari melindungi warganya yang sedang diintimidasi oleh petugas koperasi yang umum dipanggil bank titik.

Dalam penggrebekan tersebut, Diskoperindag bersama perwakilan DPRD Kot Batu menemukan tiga rumah yang berada di satu perumahan digunakan sebagai kantor bank titil.

Setelah dilakukan penggerebekan, diketahui tiga tempat tersebut tidak memiliki ijin domisili, ijin keterangan usaha (koperasi) simpan pinjam.

Tiga koperasi abal-abal yang berada satu komplek tersebut meliputi Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi.

Bank titil tersebut dikatakan oleh Kepala Diskoperindag Kota Batu, Eko Suhartono, mereka telah beroperasi belasan tahun di Kota Batu.

“Kami menindaklanjuti laporan dari DPRD dan Media Massa bahwa ada orang Batu yang pinjam ke koperasi dan di situ ada sedikit persoalan karena bunganya terlalu tinggi,” katanya.

Bersama dengan perangkat desa, Diskoperindag menuju lokasi koperasi abal-abal. Ternyata koperasi tersebut tidak ada ijin operasi dan juga ijin keterangan usaha simpan pinjam.

“Pengurus tidak ada yang paham asas koperasi. Mereka juga tidak punya anggota. Yang ada hanya nasabah. Karena memang dalam kerja meraka memberi hutang dengan bunga 10-30 persen yang harus dibayar setiap minggu,” bebernya.

Eko menegaskan, semua koperasi yang ada disana perijinannya bukan dari Batu, tetapi cabang ada yang dari Surabaya ada yang dari pusat.

“Tetapi secara operasional kalau kita lihat di daftar nama anggota (DNA) dia bekerja itu bukan koperasi. Karena ada kolektornya yang menagih. Serta mereka tidak mengerti anggota, hanya ada bahasa nasabah,” papar Eko.

Yang meresahkan, lanjut Eko, bunga cukup tinggi sehingga mencekik pada masyarakat dan membuat persoalan baru bagi masyarakat. Seperti pertengkaran dalam rumah tangga hingga berakhir dengan perceraian.

“Hari ini saya minta untuk segera operasionalnya ditutup kalau tidak mempunyai ketentuan. Kalau ada legalitasnya kami lakukan pembinaan. Bahkan bisa jadi permasalahan ini masuk ranah pidana jika ada pengancaman kepada nasabah,” ungkapnya. (doi/lio)