9 Tuntutan Demo Buruh Soal Perppu Cipta Kerja Hari Ini

Kader dan simpatisan Partai Buruh aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022). (KOMPAS/KRISTANTO)
Kader dan simpatisan Partai Buruh aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022). (KOMPAS/KRISTANTO)

blok-a.comPuluhan ribu massa Partai Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Sabtu (14/1/2023). Ada 9 tuntutan yang disampaikan oleh para buruh atas tanggapan terhadap beberapa isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan aksi secara serempak juga akan dilakukan di berbagai kota industri.

Pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja. 

Menurutnya, perppu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, bahkan pekerja rumah tangga.

“Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja,” kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.

Said melanjutkan, poin penting yang sangat merugikan adalah tentang pasal upah minimum.

“Paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu,” kata Said.

Menurut Said, kalimat indeks harga tertentu akan menjadi alat bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah kepada buruh. 

“Di seluruh dunia, tidak ada upah minimum itu pakai indeks tertentu, karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah,” tegas Said.

Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja yakni menggunakan makro ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak yang telah disurvei di pasar, Indonesia ada 60 item,” kata Said, mengutip Tempo.

Untuk itu, Said mengatakan, puluhan ribu kaum buruh meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Partai Buruh meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU 13 tahun 2003,” kata Said.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?