Kabupaten Malang, blok-A.com – Tim Satreskrim Polres Malang meringkus lima orang pelaku judi online . Penangkapan kelima orang tersebut berada di tiga wilayah kecamatan Kabuoaten Malang , Senin ( 22 / 8/2022 ) .
“Mereka adalah penombok serta pengecer judi toto gelap (Togel) yang berbasis di Singapura dan Hongkong,” kata Kasi Humas Polres Malang , Iptu Ahmad Taufik saat rilis, Senin ( 22/8/2022 )
Dijelaskan Taufik , kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Kemudian, Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Mereka ini kami tangkap secara terpisah yaitu di Wilayah Kecamatan Tirtoyudo 2 orang ,Wilayah kecamatan Wagir 1 Orang dan di wilayah kecamatan Kepanjen 2 orang , dan mereka semuanya tidak satu jaringan, kasusnya sama judi online toto gelap,” ujar Taufik .
Menurutnya, modus operandi judi online yang dilakukan kelimanya sama. Mereka menerima tombokan judi togel dari penombok, yang kemudian ditombokkan ke situs judi online.
Ada tiga situs judi online yang digunakan kelimanya, yakni Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto.
“Selain kelima pelaku ini, sebenarnya ada satu pelaku yang ditengara sebagai pengepul bernama Gianto warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur,” jelasnya sembari mengatakan perjudian judi online ini, menjadi atensi Kapolri untuk diberangus.
Penangkapan kelimanya ini, bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap.
Berdasarkan informasi itu, petugas lantas menyelidiki. Setelah didapat nama-nama pelakunya, petugas langsung menangkapnya.
“Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” paparnya. (bob)










Balas
Lihat komentar