Terkait Tuntutan 15 Tahun Bui Bos SMA SPI, Ini Tanggapan Hotma Sitompul dan Arist Merdeks Sirait

Kota Malang, blok-A.com – Bos SMA SPI, Julianto Eka Putra atau JEP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Tuntutan itu dari Jaksa Penunutut Umum (JPU). Alasannya karena JEP memenuhi unsur rayuan terhadap anak usia dini. Hal ini sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum JEP, Hotma Sitompul tidak berkomentar banyak setelah sidang ke-21 kasus kekerasan seksual. Dia kini fokus untuk agenda kemudian, yakni pledoi atau pembelaan terdakwa.

“Kami sebagai penasehat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kami sampaikan pada saat kami memnuat nota pembelaan (pledoi),” ujarnya, Rabu (27/07/2022).

Pengacara kondang itu juga mengatakan, sidang bukan mencari kalah atau menang. Sebagai kuasa hukum dia menegaskan, sidang di pengadilan adalah untuk mencari keadilan.

“Kami semua, mau jaksa sampai penasehat hukum ataupun hakim bertanggung jawab pada tuhan. Saya gak mau cari menang, kami datang ke pengadilan mencari keadilan,” imbuhnya.

Dia pun masih mempunyai harapan, kliennya masih bisa terbebas dari tuntutan 15 tahun penjara itu. Kini dia sedang mempersiapkan berkas-berkas pembelaaan.

“Harus selalu yakin,” tutupnya.

Sementara itu, Pendamping Korban sekaligus Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berbahagia atas tuntutan itu. Dia mengatakan tuntutan 15 tahun itu merupakan hadiah untuk Hari Anak Nasional yang jatuh 23 Juli 2022.

“Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia khususnya anak-anak korban predator seksual. Apalagi bersamaan dengan Hari Anak Nasional,” katanya.

Dia pun mengaku tuntutan ini sesuai dengan dakwaan sejak awal sidang ini dimulai.

“Kami bukan dalam posisi puas atau tidak. Ini sudah sesuai dakwan yang dikenakan sesuai pasal tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, tuntutan ini merupakan bukti bahwa kasus kekerasan seksual ini bukan rekayasa atau konspirasi.

Kekerasan seksual itu benar adanya.

Seperti diketahui, tersiar kabar bahwa kasus ini diduga konspirasi. Kasus kekerasan seksual ini merupakan rancangan dengan kepentingan bisnis. Hal itu berdasarkan ujaran Hotma Sitompul di Podcast Deddy Corbuzier.

“Ini adalah fakta yang menunjukan peristiwa ini terjadi. Ini fakta menunjukan ini bukan rekayasan, bukan konspirasi yanh seperti dituduhkan pada kesempatan lain,” tutup Arist.

Sebagai informasi, dalam sidang itu JEP tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dia menghadiri sidang secara daring di Lapas Lowokwaru Malang.

Sementara sidang dengan pembacaan tuntutan itu berlangsung sekitar lima jam, yakni mulai jam 08.45 hingga 12.45. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com