Kabupaten Malang, Blok-A.com – Pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, (2/7/2022) akhirnya menyerahkan diri. Pelaku berinisial BFY (42) menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku saat ini dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferli, Senin (4/7/2022)
Seperti diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan penusukan terahadap istri LW serta anaknya IFC. Perseteruan itu disinyalir karena pelaku tidak terima diceraikan oleh sang istri. Kejadian penusukan bermula saat pelaku mendatangi rumah nenek korban dalam keadaan emosi dan terjadilah cek cok antara kedua pasangan tersebut.
BFY yang telah disulut oleh amarah akhirnya menusuk LW dengan sembilan tusukan. Melihat aksi kejam dari sang ayah, IFC pun mencoba untuk melerai pertengkaran itu namun nahasnya ia juga menerima tusukan dari sang ayah sebanyak satu kali.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku kabur. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta. Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (hen)










Balas
Lihat komentar