Disnakertrans Banyuwangi Buka Posko Pengaduan Perkara THR

Banyuwangi Blok A – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi membuka posko pengaduan perkara Tunjangan Hari Raya (THR).

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnaskertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya sudah membuka posko Pengaduan sejak Senin (18/4/2022) lalu.

Menurut Muhammad Rusdi, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan hak THR, langsung saja datang ke Posko yang ada di kantor Disnakertrans jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kebalen, Banyuwangi.

“Posko ini dibuka sesuai instruksi dari pusat. Dan posko ini diadakan setiap tahun, tujuannya untuk mengawal agar pekerja mendapat THR paling lambat diterimakan atau dibayarkan 7 hari sebelum hari Raya Idhul Fitri,” ujar Muhammad Rusdi.

Rusdi sapaan akrab Muhammad Rusdi menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Dan THR ini diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Hak pekerja untuk mendapatkan THR, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Dalam Permen nomor 16 itu ditegaskan, jika perusahaan tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya jika perusahaan telat memberikan THR, setiap harinya akan dikenakan denda 5 persen dari total keseluruhan THR. Disamping itu juga ada sanksi teguran secara tertulis,” tegasnya.

Menurut Rusdi, sejak posko ini dibuka belum ada pekerja yang datang kesini. Semoga ini pertanda baik, dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak setiap pekerja.

“Hingga saat ini (tgl 22 April,red) belum ada pengaduan yang masuk. Di Banyuwangi ada sebanyak 81 ribu pekerja, melihat kondisinya sepertinya masih aman,” pungkasnya. (Kuryanto)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com