Banyuwangi Blok A – Antisipasi penyebaran Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 551,2 gram narkotika jenis sabu berikut tersangkanya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengungkapkan sabu seberat setengah kilo lebih tersebut dari 19 kasus yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba.
“19 kasus narkotika ini hasil dari pengungkapan kasus bulan Maret 2022, dan mengamankan 22 orang tersangka,” ungkap Kombes Nasrun Pasaribu, Jum’at (8/4/2022) siang.
Nasrun Pasaribu menjelaskan, dari 19 kasus Narkoba ini terdiri dari 18 kasus Sabu dan 1 kasus obat keras daftar G.”Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu Narkoba jenis sabu seberat 551,2 gram sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit handphone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta,” terangnya.
“Dari 22 tersangka, diantaranya 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan,” imbuhnya.

Nasrun menegaskan pengungkapan kasus Narkoba ini sebagai antisipasi penyeberan Narkoba di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan yang terbanyak dibandingkan tahun lalu,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini sebagi bentuk kepedulian Polresta Banyuwangi terhadap ribuan jiwa. Dan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan Narkoba di bumi Blambangan ini.
“Kami akan terus melakukan operasi, dan mengungkap, memberantas jaringan dan memutus mata rantai jaringan Narkoba di wilayah Banyuwangi,” tandasnya.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba ini, masih menurut Nasrun, telah menyelamatkan ribuan jiwa. Sehingga pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.Lanjut Nasrun akibat perbuatannya, 22 tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh tersangka kami tahan di rutan Mapolresta Banyuwangi, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gatut Imawan)










Balas
Lihat komentar