Satpol PP Malang Tak Tega Denda Pelanggar Prokes dari Desa, Lho Kok?

Pelanggar prokes di Kabupaten Malang diberi sanksi sosial
Pelanggar prokes di Kabupaten Malang diberi sanksi sosial - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Operasi yustisi berlangsung pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), 11-25 Januari di Kabupaten Malang. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan mengaku tidak tega untuk memberikan sanksi denda ke warga yang melanggar.

Alasan, karena perihal perekonomian warga pedesaan yang dinilai Nazar akan semakin terbebani jika diberikan denda sanksi.

“Karena masyarakat banyak di pedesaan. Untuk dikenakan denda itu sangat-sangat terukur. Kadang-kadang nanti dia kalau keluar gak pakai masker kami denda kan kasian malah terbebani perekonomiannya,” kata ia.

Nazar juga menjelaskan sebagai gantinya, Satpol PP Kabupaten Malang kerap kali menggantinya dengan sanksi sosial. Berupa menyapu dan juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

“Sebagai gantinya ya pakai sanksi sosial ada nyanyi atau nyapu. Untuk menentukan dikenakan sanksi sosial ya kami tanyai kerjaannya apa kalau petani dan di desa pelosok ya kami kenai sanksi sosial. Kalau orang di perkotaan ya kami kenai sanksi denda,” ucap Nazar.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu sendiri selama operasi yustisi di Kabupaten Malang, Satpol PP telah menjaring 4000 lebih pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi sendiri digelar sejak September hingga Desember 2020 lalu dan sudah digelar di ribuan titik di Kabupaten Malang.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com