KABUPATEN MALANG – Sepanjang Operasi Yustisi pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Malang telah menyetorkan uang sejumlah Rp 65 juta. Uang tersebut hasil dari sanksi denda pelanggar Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan menjelaskan uang puluhan juta tersebut telah disetor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai kas daerah.
“Sepanjang 2020 kemarin mulai dari September sampai Desember kami setorkan ke kas daerah,” kata ia ke Blok-A saat ditemui di Kantor Satpol PP Senin (11/1).
Pria berkepala plontos itu menjelaskan uang denda sebesar Rp 65 juta itu didapat dari total 4000 pelanggar protokol kesehatan.
“Dari data terakhir ada 4000 pelanggar kebanyakan tidak bermasker. Dendanya sendiri satu pelanggar itu bermacam-macam ada yang Rp 20 ribu sampai 30 ribu,” rincinya.
Sementara untuk gelaran operasi yustisi selama tahun 2020 sendiri, Nazar mengatakan, digelar satu harinya terdapat tiga kali. “Jadi sudah ada seribu titik operasi yustisi yang kami gelar,” tutup ia.
Operasi Yustisi sendiri mulai digelar September 2020 lalu. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga akan protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar rumah.
Cara mendisiplinkannya adalah dengan memberi sanksi jika Satpol PP mengetahui warga tidak taat prokes.
Sanksinya sendiri tertuang Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 yang mana jika ada warga ketahuan tidak taat masker Satpol PP berhak memberikan sanksi denda Rp 100 ribu atau sanksi sosial.










Balas
Lihat komentar