KABUPATEN MALANG – Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Malang untuk menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa – Bali.
Rencananya, PSBB tersebut akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Jika PSBB Jawa-Bali terlaksana, apakah cek poin akan diterapkan seperti saat PSBB di Kabupaten Malang pada bulan Mei 2020 lalu?
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, kemungkinan adanya cek poin itu tidak terjadi pada PSBB Jawa -Bali.
“Sepertinya tidak. Karena dari instruksi pemerintah pusat sepertinya tidak ada cek poin,” kata ia.
Namun, Wahyu belum bisa memastikan apakah memang Kabupaten Malang tidak membangun cek poin seperti Mei 2020 lalu. Pasalnya, mantan Camat Tajinan itu mengatakan, perlu adanya pendapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
“Tapi kami koordinasikan untuk kepastiannya besok karena rencananya besok akan kami gelar rapat koordinasi untuk membahas ini (penerapan dan peraturan PSBB Jawa – Bali di Kabupaten Malang),” terangnya.
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2020 lalu terdapat enam cek poin yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dengan daerah lain, yakni Jalan Lawang, rest area Dengkol, Singosari, exit tol Lawang, Jalan Raya Ampelgading perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, Jalan Raya Sumberpucung perbatasan dengan Kabupaten Blitar, serta Pelabuhan Sendang Biru di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Tujuan adanya cek poin itu untuk membatasi pergerakan kendaraan dari luar daerah yang dinilai mampu menyebar virus Covid-19 di Kabupaten Malang.
Untuk itu, di cek poin tersebut Satgas Covid-19 Kabupaten Malang bertugas untuk memeriksa kendaraan berplat luar daerah.
Jika pengendara tidak membawa surat jalan atau bersuhu di atas 37,5 derajat celcius petugas langsung mengarahkan pengendara untuk kembali ke daerah asal.










Balas