Tidak Berizin, 9 Baliho Habib Rizieq di Kabupaten Malang Diturunkan

Baliho Habib Rizieq Diturunkan
Baliho Habib Rizieq Diturunkan - Foto: istimewa

KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang menurunkan 9 baliho Habib Rizieq di Kabupaten Malang, sekitar pukul 19.30 Senin (23/11) kemarin. Baliho tersebut diturunkan oleh Satpol PP karena tidak ada izin pemasangan.

“Karena baliho tersebut melanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Reklame. Maka dari itu kami turunkan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang ke Blok-A.

Mantan Camat Pakis itu juga mengatakan 9 baliho yang berukuran 2 x 1 meter Habib Rizieq itu tersebar di Kecamatan Gondanglegi dan Bantur.

Baliho tersebut bertuliskan “Selamat Datang Imam Besar Al Habib Rizieq Syihab” dan “DPW FPI Kabupaten Malang”.

“5 di Gondanglegi dan 4 di Bantur. Kami turunkan semua sengan bantuan dari Polres Malang dan TNI kemarin,” kata Mando.

Mando berharap nantinya jika ada pemasangan baliho lagi musti memenuhi peraturan. “Tentunya agar tercipta suasana yang kondusif dan damai sekaligus taat peraturan,” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com