SanDi dan LaDub Saling Lapor Pelanggaran Kampanye, Malang Jejeg Santai Sayang…

Malang Jejeg
Sam HC dari Malang Jejeg saat diwawancarai awak media - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Paslon independen, yakni Malang Jejeg (Heri Cahyono – Gunadi Handoko) terlihat anteng dan patuh peraturan selama kampanye Pilbup Malang 2020.

Dari 26 September hingga 23 November waktu kampanye, tidak ada satu pun temuan atau laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan Malang Jejeg.

“Jadi selama ini kan tercatat ada 18 itu termasuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Kalau temuan jumlahnya 10 dan laporannya 8. Dan Malang Jejeg tidak pernah ada masalah di laporan itu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva.

George melanjutkan, dari 18 temuan dan laporan dugaan pelanggaran itu hampir rata diduga dilakukan oleh pihak paslon nomor urut dua LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) dan petahana SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto).

“Hampir semuanya. Temuan kami temukan sama rata. Dan untuk laporan ini silih bergantian. SanDi lapor LaDub dan LaDub lapor SanDi. Seperti SanDi melaporkan kampanye di Turen. Sementara LaDub melaporkan ziarah Wali Lima hari ini yang diduga dilakukan pihak SanDi,” kata ia.

Sementara itu, saat disinggung apakah ada dari 18 laporan dan temuan itu yang ditindak sebagai pelanggaran kampanye Bawaslu Kabupaten Malang, kata George masih belum ada.

“Karena dari semua laporan itu tidak ada yang memenuhi syarat dari peraturan pelanggaran kampanye. Dan laporan selama ini yang masuk itu malah diluar pelanggaran kampanye. Seperti, kasus Slamet (ASN salah pencet) itu melanggar kode etik ASN dan kami hanya bisa merekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk dikenai sanksi,” paparnya.

“Dan untuk yang hari ini (kasus dugaan pelanggaran kampanye) itu masih kami identifikasi dulu selama dua hari. Baru nanti tahu apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak,” tambah George.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com