Sidoarjo, Blok-a.com – Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan di luar batas resmi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di tingkat desa. Camat Balongbendo, Ardi Anindita, berpesan agar semua pihak mematuhi batas biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2017, yakni tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah.
Dia memastikan bahwa biaya pengurusan program PTSL tidak lebih dari Rp 150 ribu. Sehingga segala bentuk pungutan di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat dikenakan sanksi hukum.
“Biaya persiapan PTSL mengacu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, termasuk di Balongbendo. Masyarakat dan aparat desa mematuhi batas biaya PTSL, yakni 150 ribu. Kami berpesan baik panitia PTSL dan pemerintah desa mematuhi itu,” tegas Camat Balongbendo, Ardi Anindita, Rabu (12/8/2026).
Ardi menambahkan, surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tersebut sebagai pedoman biaya PTSL secara keseluruhan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi pemilik sertifikat PTSL.
“Selain biaya pokok sesuai SKB 3 menteri untuk pembelian patok, meterai, surat pernyataan dan lain-lain, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa insentif BPHTB bagi masyarakat pemohon PTSL sebesar 50 persen. Hal tersebut sesuai Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/250/438.1.1.3/2026,” jelasnya.
Pada tahun 2026 ini, dari seluruh desa di Kecamatan Balongbendo, terdapat 19 desa yang melaksanakan program PTSL tersebut. Untuk itu, pihak desa harus memperhatikan batasan pembiayaan program PTSL tersebut sesuai peraturan.
”Jadi untuk desa tolong diperhatikan. Karena ini merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan, serta mewujudkan data pertanahan yang lengkap dan akurat ” pungkasnya. (Fah)










Balas