Probolinggo, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan pendapatan negara dan masyarakat.
Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ, dan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, S.E., M.M.. Mengimbau masyarakat untuk aktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak terlibat dalam mata rantai peredarannya, baik sebagai pembeli maupun penjual.
Ciri-Ciri Pelanggaran Cukai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat 5 jenis pelanggaran pita cukai yang wajib diwaspadai oleh masyarakat:
- Rokok Polos: Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali pada kemasannya dengan maksud menghindari pembayaran cukai.
- Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
- Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang kemasannya ditempeli pita cukai yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
- Rokok dengan Pita Cukai yang Bukan Haknya: Rokok dari suatu produsen yang sengaja menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.
- Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya: Pelanggaran berupa salah peruntukan, misalnya rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), atau sebaliknya.
Pihak otoritas menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara langsung memangkas penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai sektor-sektor krusial. Mulai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Melalui program edukasi ini, Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo menyerukan slogan “Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal!”. Demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang bersih dari produk ilegal.
Jika masyarakat menemukan indikasi atau melihat langsung adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya, dapat segera melapor ke Kantor Bea Cukai Probolingg. Juga bisa menghubungi nomor layanan pengaduan resmi di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui kontak hotline di 08981815599. (adv/ova)










Balas
Lihat komentar