Area Disposal Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Diadukan ke Bupati dan Menteri PU

Disposal pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi yang diadukan oleh elemen masyarakat (foto: istimewa)
Disposal pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi yang diadukan oleh elemen masyarakat (foto: istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Aktivitas pembuangan material tanah hasil galian atau disposal proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi diadukan elemen masyarakat yang tergabung dalam Serikat Manusia Merdeka (Semar Nusantara) kepada Bupati Banyuwangi dan Menteri Pekerjaan Umum.

Menurut mereka, penempatan lokasi pembuangan material tanah urugan dalam jumlah besar tersebut dinilai tidak sesuai perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Pengemban Semar Nusantara, Supono, menyampaikan pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendorong transparansi pelaksanaan proyek strategis pemerintah.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas pembuangan material hasil galian diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas lokasi disposal maupun kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan yang dimiliki proyek. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan publik,” tegas Supono, Rabu (24/6/2026).

Surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi masyarakat, serta informasi warga. Ditemukan sejumlah titik pembuangan material tanah yang diduga berasal dari proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini berlangsung di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

Beberapa lokasi temuan antara lain di Dusun Mangunrejo dan Dusun Krajan, Desa Blambangan, serta Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo. Salah satu lokasi disposal bahkan berada di sekitar area persawahan produktif dan dekat sarana pendidikan.

Permintaan ke Pemkab & Pemerintah Pusat

Proyek Sekolah Rakyat yang disorot memiliki nilai anggaran sekitar Rp200 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Program ini bagian dari agenda pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meningkatkan akses pendidikan masyarakat.

Menurut Semar Nusantara, aktivitas pembuangan disposal yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan: perubahan kontur lahan, terganggunya sistem drainase, meningkatnya risiko genangan dan banjir lokal, sedimentasi saluran irigasi, hingga ancaman terhadap lahan pertanian produktif.

Lokasi pembuangan yang dekat permukiman dan fasilitas pendidikan juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, serta aktivitas belajar masyarakat sekitar.

“Atas dasar tersebut, kami meminta DLH Banyuwangi segera melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas lokasi disposal, menelaah dokumen persetujuan lingkungan proyek, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pinta Cak Pono, sapaan akrab Supono.

Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Pengaduan selain kepada Bupati Banyuwangi, juga disampaikan kepada unsur Forkopimda, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Bali Nusra, Menteri Lingkungan Hidup RI, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, instansi terkait, serta pihak pelaksana proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Berbagai pihak berharap proses pemeriksaan dilakukan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar pembangunan berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Kur)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com