Mojokerto, Blok-a.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Mojokerto resmi dideklarasikan di Aula Utama Wisata Desa Bumi Mulyo Jati, Kecamatan Dlanggu, Minggu (21/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, unsur Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komnas PPLH Jawa Timur, serta sejumlah pengurus DPD Komnas PPLH dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra mengajak jajaran DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto untuk bersama-sama memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Kegiatan pelestarian lingkungan perlu terus diperkuat melalui kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Gus Barra.
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, Gus Barra juga berharap kehadiran Komnas PPLH mampu menjadi motor penggerak berbagai program pelestarian lingkungan di Bumi Majapahit.
“Saya berharap keberadaan Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto dapat menjadi penggerak lahirnya berbagai program yang memberikan manfaat nyata,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Komnas PPLH Jawa Timur, Agus Wijiono, mengatakan deklarasi DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, kondisi lingkungan saat ini membutuhkan perhatian serius karena kerusakan alam terjadi di berbagai daerah. Karena itu, kehadiran DPD Komnas PPLH diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata melalui berbagai kegiatan pelestarian lingkungan.
Salah satu fokus yang menjadi perhatian Komnas PPLH, kata Agus, adalah penataan aktivitas pertambangan galian C. Ia menilai masih ada aktivitas penambangan yang belum memenuhi standar pelaksanaan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan galian C perlu ditertibkan dan dibangun melalui kemitraan. Ke depan, lahan bekas tambang harus dimanfaatkan kembali, misalnya melalui penghijauan dan penataan agar memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto, Rahmad Efendi, mengatakan pihaknya akan fokus pada upaya pemulihan lahan bekas tambang yang terbengkalai melalui program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan.
“Ada tahapan pasca-pemulihan tambang. Tambang yang terbengkalai atau ditinggalkan akan dilakukan reboisasi. Sedangkan tambang yang masih beroperasi tetapi tidak memiliki izin akan kami ajukan penertibannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Rahmad.
Ia menjelaskan, Komnas PPLH merupakan lembaga yang bermitra dengan pemerintah dalam memberikan informasi terkait kondisi lingkungan di daerah. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat membantu pengawasan dan percepatan penanganan persoalan lingkungan yang tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh aparat pemerintah.
“Kalau ada kegiatan yang merusak lingkungan dan tidak sesuai aturan, tentu harus dihentikan karena ini menyangkut masa depan kita bersama,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, Komnas PPLH Jawa Timur mulai terbentuk pada 2024, sedangkan organisasi tingkat pusat telah berdiri sejak 2002. Untuk DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto sendiri, saat ini telah memiliki 30 anggota dan ke depan akan diperluas hingga tingkat kecamatan.
“Ke depan, setiap kecamatan akan memiliki perwakilan sehingga informasi terkait persoalan lingkungan bisa lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Komnas PPLH Gresik sekaligus Ketua Project IPAL, Hilal Ulfi, menambahkan bahwa Komnas PPLH mengusung konsep 3P, yakni pendampingan, pembinaan, dan perizinan.
Menurutnya, konsep tersebut diterapkan sebagai upaya mendistribusikan informasi dan pendampingan kepada pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha sehingga pengawasan lingkungan tidak hanya bersifat pemantauan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi.
“Paradigma pemantauan harus menjadi solusi. Konsep Komnas PPLH adalah pendampingan, pembinaan, dan perizinan agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Sya)










Balas
Lihat komentar