Gresik, blok-a.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik.
Bangunan asrama santri yang dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) disebut telah selesai dibangun ternyata tidak ditemukan saat majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS).
Pemeriksaan lapangan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama dua hakim anggota pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang tengah berjalan.
Saat meninjau lokasi pondok pesantren, majelis hakim tidak menemukan dua blok bangunan asrama santri sebagaimana tercantum dalam dokumen LPj dana hibah tahun 2019. Temuan tersebut sontak menjadi sorotan karena bangunan yang dilaporkan telah rampung justru tidak terlihat di lokasi.
Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan yang dibiayai dari dana hibah tersebut hanya ada dalam dokumen administrasi dan tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Dalam pemeriksaan, konsultan bangunan bernama Musrifin mengungkapkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan dalam penyusunan dokumen mengacu pada bangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang sudah berdiri sebelumnya. Padahal saat itu pembangunan asrama santri disebut baru mencapai sekitar 25 persen.
Tak hanya itu, Musrifin juga mengaku memperoleh gambar bangunan hingga nota pembelian material dari Muhammad Miftahur Roziq, Ketua Santri atau Lurah Pondok yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Fakta lain yang mencuat di persidangan berkaitan dengan penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta tersebut. Dana itu disebut diserahkan kepada dua pengasuh pondok, yakni Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’.
Di hadapan persidangan, keduanya mengaku dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah senilai Rp350 juta. Sementara sisa anggaran dipakai untuk pembangunan gedung serbaguna dan pekerjaan pavingisasi di lingkungan pondok.
Namun keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab pembelian tanah disebut telah dilakukan sebelum dana hibah dicairkan.
Selain itu, status kepemilikan tanah juga tercatat atas nama pribadi para terdakwa, bukan atas nama yayasan atau pondok pesantren sebagai penerima bantuan hibah.
Perkara ini sekaligus membuka persoalan pengawasan dana hibah yang dinilai lemah. Dalam persidangan terungkap bahwa setelah LPj diterima, tidak ada monitoring lanjutan yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah untuk memastikan proyek benar-benar terlaksana sesuai perencanaan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes Al Ibrohimi sendiri saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa sebelumnya menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. (ivn/bob)









Balas
Lihat komentar