Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan pengukuran ulang batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan. Pengukuran yang juga dibantu oleh warga sekitar tersebut bertujuan untuk memastikan batas aset milik pemerintah telah sesuai dengan dokumen pertanahan yang dimiliki.
Kegiatan berlangsung di TPA Randegan, Jalan Raya Sekar Putih Nomor 767, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (3/6/2026). Dilakukan untuk memastikan kejelasan batas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto yang digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah.
Pengukuran tersebut turut melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area aset pemerintah, guna menjamin transparansi dan menghindari potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Dari hasil pengukuran lapangan yang dilakukan petugas BPN Kota Mojokerto, tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan. Data dokumen pertanahan yang dimiliki pemerintah serta titik koordinat resmi menunjukkan bahwa batas fisik bidang tanah di lapangan telah sesuai dengan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristiarto, menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pengembalian batas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“BPN hari ini bersama tim turun ke lokasi karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset pemerintah kota untuk penggunaan TPA. Sebelumnya dari BPKAD telah memasukkan tiga berkas sertifikat hak pakai,” ujar Ristyarto di lokasi.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pengambilan data lapangan sekaligus pencarian titik-titik acuan patok batas yang menjadi dasar penetapan batas definitif.
Ia menyebut sebagian besar patok acuan berhasil ditemukan dalam pengukuran tahap pertama. Sementara beberapa titik lainnya akan ditetapkan pada tahap berikutnya setelah proses pengolahan data selesai dilakukan.
“Hari ini Alhamdulillah sebagian besar patok acuan sudah ditemukan. Ada beberapa titik yang belum ditemukan dan nanti akan ditetapkan pada pengukuran tahap kedua setelah pengolahan data selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Sudarno, salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemkot Mojokerto, mengaku proses pengukuran berlangsung secara terbuka dengan melibatkan warga setempat.
Menurutnya, petugas BPN melakukan verifikasi terhadap titik-titik batas yang sebelumnya telah dicari dan diberi tanda bersama antara warga dan pihak pemerintah.
“Hasil pengukuran menunjukkan batas-batas sudah sesuai dan titik-titiknya benar. Sebelumnya Pemkot Mojokerto juga sudah datang ke rumah warga untuk menunjukkan batas tanah secara tertulis, dan hari ini dibuktikan kembali melalui pengukuran ulang oleh BPN,” ungkap Sudarno.
Hasil pengukuran tersebut sekaligus mempertegas bahwa batas aset Pemerintah Kota Mojokerto di kawasan TPA Randegan telah sesuai dengan sertifikat hak pakai yang dimiliki.
Dengan kepastian batas tersebut, diharapkan tidak lagi muncul polemik maupun kesalahpahaman terkait batas lahan antara aset pemerintah dan tanah milik warga yang berada di sekitar lokasi TPA.
Pemerintah Kota Mojokerto juga memastikan proses pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Sehingga keberadaan TPA Randegan sebagai fasilitas pelayanan publik dapat terus berjalan tanpa kendala sengketa lahan.(Sya/adv-kom/ova)










Balas
Lihat komentar