Tekan Risiko Penyimpangan, Pemkab Sidoarjo Terapkan E-Purchasing Pengadaan Barang dan Jasa

High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo (foto: ist)
High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo (foto: ist)

Sidoarjo, Blok-a.com – Untuk menekan risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah (Pemkab) Sidoarjo akan memperkuat sistem lelang melalui metode e-purchasing. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo,Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026).

Dalam acara yang dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo itu. Bupati Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.

“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Karena E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” kata Subandi.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia harus bekerja sinergis. Menurutnya, kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan akan menghambat pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan potret pengadaan tahun anggaran 2026.

“Hingga saat ini, tercatat ada 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar. Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar,” jelas Amig.

Namun, Amig memberikan catatan khusus, terkait paket pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.

“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” terangnya.

Dia juga menyoroti adanya kendala lapangan seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan di masa lalu. Ia berharap melalui arahan Bupati dan LKPP, tata kelola penganggaran dan pengadaan di Sidoarjo menjadi lebih akuntabel dan meminimalisir masalah hukum di masa depan. (fah/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com