Blitar, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dalam operasi sejak awal Januari 2026, polisi mengamankan 5 orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan yang intensif.
“Kami menerima sedikitnya lima laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara ini,” jelas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Kelima tersangka yang diamankan adalah DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka dan gudang pengerajin, serta di pinggir jalan, berdasarkan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.
Dari tersangka DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta sebuah telepon genggam. Sementara dari MIR alias Sandek, polisi menemukan puluhan pil double L yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengungkapan kasus dengan DDL alias Nonok menandai peredaran narkotika jenis sabu. Dari tersangka Nonok, polisi berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Pengembangan selanjutnya mengarah kepada peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Kami berhasil menangkap NK alias Kucing dengan barang bukti 606 butir pil double L di rumahnya,” tandasnya.
Sementara dari interogasi terhadap Kucing kemudian mengarah kepada S alias Kaselan, yang diduga sebagai pemasok pil double L dan ditemukan dengan puluhan butir pil, uang tunai, dan sepeda motor.
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran pil double L dikenakan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan.
Sedangkan DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan untuk peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.
Saat ini, semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (jar/gni)










Balas
Lihat komentar