DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025).(istimewa)
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025).(istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Perda.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, serta dihadiri oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah, pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo saat membacakan laporannya menyampaikan bahwa pembinaan ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka tunggal ika -an untuk kemajukan bangsa.

Patemo menegaskan, mengingat salah satu urusan pemerintahan umum adalah pembinaaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan budaya serta pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.

“Oleh sebab itu maka perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah,” tandasnya.

Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, lanjut Patemo, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang pemuda, dan olah raga, bidang informasi dan komunikasi, bidang aparatur, pendidikan dan pelatihan.

Selanjutnya sekertariatan dewan perwakilan rakyat daerah dengan melibatkan seluruh lembaga pendidikan formal dan nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi dan/atau lembaga vertikal pemerintah, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan organisasi dan/atau kelompok lainnya berdasarkan kebutuhan.

“Kami di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD telah mengawalinya pada setiap pukul 10:00 WIB pagi di seluruh yang hadir lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelas Patemo di akhir laporannya. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com