Satlantas Polres Gresik Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Menganti

Warga Mojokerto, pelaku tabrak lari di Menganti ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah kabupaten Tuban.(blok-a.com/ivan)
Warga Mojokerto, pelaku tabrak lari di Menganti ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah kabupaten Tuban.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Satlantas Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti.

Seorang sopir dump truk tronton berinisial A’AN bin Abdul Manan (52), warga Mojokerto, ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah kabupaten Tuban.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizky Julianda Putra Buna dalam press rilisnya mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebuah dump truk melaju dari arah barat ke timur. Truk itu mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan.

Dari arah berlawanan, datang sepeda motor Honda Scoopy nopol W 4710 EU yang dikendarai seorang pemuda asal Driyorejo, Priya Dikantara (19), berboncengan dengan rekannya Nabila (21) asal Malang.

Benturan keras tak terelakkan. Priya tewas seketika di lokasi kejadian, sementara Nabila mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Tragisnya, sopir truk tidak berhenti dan memilih tancap gas meninggalkan kedua korban.

“Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik langsung bergerak setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, penyidik memastikan kasus ini adalah tabrak lari,” ujar AKP Rizky Julianda, sabtu (16/8/2025).

Upaya pelacakan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, jejak truk tersebut terekam di sejumlah titik, mulai dari Menganti, Kedamean, hingga Legundi.

“Dari hasil rekaman CCTV, kendaraan itu terpantau terus melaju ke arah Mojokerto, Ngoro, lalu ke Gempol, Pasuruan. Pada Senin (4/8/2025), CCTV di kawasan PT Focon Bata Ringan Gempol menangkap dump truk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya,” ungkapnya.

Penyidik kemudian menelusuri koperasi KAREB di Bojonegoro. Dari sana, identitas sopir akhirnya terkuak, A’AN, warga Dusun Tampelan, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Pengejaran pun dilakukan hingga wilayah Tuban, tempat tersangka bersembunyi. A’AN ditangkap pada Selasa (5/8/2025) tanpa perlawanan.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dump truk Hino nopol S 9915 UB, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta SIM dan STNK,” tambahnya.

Kini A’AN resmi ditahan di Polres Gresik sejak 6 Agustus 2025. Ia dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 (kelalaian mengakibatkan orang meninggal, ancaman 6 tahun penjara).

Pasal 310 ayat (2) (kelalaian mengakibatkan luka ringan, ancaman 1 tahun penjara).

Pasal 312 (kabur dan tidak menolong korban, ancaman 3 tahun penjara).

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum sesuai perbuatannya. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk pemberkasan perkara,” tegas Kasatlantas Polres Gresik.

AKP Juliandra juga menegaskan, terkait dengan barang bukti kendaraan yang ada, para pihak bisa mengambilnya setelah proses hukum yang berjalan selesai.

“Saya tegaskan terkait dengan barang bukti kendaraan yang ada, bisa diambil setelah proses perkara hukum ini selesai, dan tanpa dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Agus Supriyo Orang tua korban Priya Dikantara, yang turut hadir, mengapresiasi langkah cepat Satlantas Polres Gresik dalam mengungkap kasus yang menimpa anaknya

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, yang bekerja dengan sangat cepat. Untul hal lainnya (perkara hukum) saya serahkan kepada beliau bapak kepolisian, untuk ditindak sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com