Surabaya, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar terus bergulir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025), tim kuasa hukum mengungkap adanya kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar itu menghadirkan enam saksi, di antaranya mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Hamdan Zulfikri, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).
Hendi Priono, pengacara terdakwa MB, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses proyek tersebut.
“Jelas dan gamblang, semua saksi tidak mengenal klien saya. Proyek ini sepenuhnya diatur oleh Dicky Cubandono. Klien saya tidak ada kaitannya mulai perencanaan hingga pembagian fee proyek,” kata Hendi.
Keterangan mencolok datang dari terdakwa HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang menyebut adanya titipan uang fee proyek sebesar Rp750 juta kepada Hamdan, kemudian diambil oleh sopir Gus Adib.
“Anehnya, semua saksi mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison (MM). Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengakuan saksi-saksi mengenai aliran uang tersebut,” ujarnya.
Hakim juga mengingatkan terdakwa Gus Ison agar tidak melindungi pihak lain.
“Jangan pasang badan, karena jika terbukti sebaliknya, justru bisa memberatkan terdakwa sendiri,” ungkap Hendi mengutip pernyataan hakim.
Hendi turut menyoroti pelanggaran Perbup Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur anggota TP2ID harus melibatkan akademisi, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat.
“Jelas ada pelanggaran Perbup. Gus Adib mengaku dipaksa oleh Rini Syarifah untuk terlibat, meskipun tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.
Pengacara MB lainnya, Joko Trisno, menegaskan fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Terdakwa HS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa semua keputusan proyek telah direncanakan dan ditentukan oleh mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono,” tegas Joko.
Ia menambahkan, perintah terkait kontraktor, mandor, fee proyek, e-purchasing dari e-katalog, serta penentuan bendera perencana, pengawas, dan pelaksana dilakukan dengan sepengetahuan Rini Syarifah selaku Bupati Blitar saat itu.
“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa seharusnya sebagian atau seluruh saksi juga dapat menjadi tersangka. Jaksa harus serius menindaklanjuti fakta-fakta ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur.
“Kami pasti akan mengejar, sesuai fakta-fakta yang sebenarnya,” tandasnya.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB; admin CV Cipta Graha Pratama, MI; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HS; Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB; dan Penanggung TP2ID, MM, yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.(jar/lio)









