Banyuwangi, blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III, pada Senin (14/7/2025) telah merampungkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Rapat finalisasi tersebut diikuti oleh anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.
Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.
“Alhamdulillah, eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ujar Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.
“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Mahrus tersebut menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, di antaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.
“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.
“Untuk diskotek, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” terang Mahrus.
Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.
“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” paparnya.
Muhammad Ali Mahrus menambahkan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.
“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” tutupnya.(kur/lio)







