Deretan Fakta Polemik Bendera Aceh yang Belum Diakui Pemerintah

polemik bendera aceh

Blok-a.com – Polemik bendera Aceh kembali mencuat setelah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Kemenangan ini mendorong masyarakat Aceh kembali menuntut pemerintah pusat untuk segera mengesahkan penggunaan bendera daerah Aceh secara resmi.

Sebelumnya, bendera ini sempat terlihat dikibarkan oleh massa dalam aksi damai merespons sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Meski telah disahkan melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2013, hingga kini bendera Aceh belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, sehingga memicu ketegangan antara pusat dan daerah.

Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut bendera bulan bintang atau bendera Aceh tidak lama lagi akan diizinkan berkibar dengan bebas tanpa polemik.

“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” kata Muzakir Manaf di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (19/6/2025) berikut deretan fakta mengenai polemik bendera Aceh.

Diatur Dalam Perjanjian Helsinki

Hak Aceh untuk memiliki dan menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, tercantum dalam Perjanjian Helsinki poin 1.1.5.

“Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne,” bunyi poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki.

Perjanjian ini ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bentuk perdamaian setelah konflik berkepanjangan sejak 1976.

GAM adalah gerakan separatis yang memperjuangkan kemerdekaan Aceh dari Indonesia.

Delegasi Indonesia dalam perundingan tersebut dihadiri oleh Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja. Sementara dari pihak GAM adalah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.

Sah Menurut UU Nomor 11 Tahun 2006

Setelah ditandatanganinya Perjanjian Helsinki, Pemerintah Indonesia bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006.

Dalam Pasal 246 ayat 1, ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, ayat 2 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai simbol kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Meski demikian, Pasal 246 ayat 3 dengan jelas menyatakan bahwa bendera daerah tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak dapat diperlakukan sebagai bendera kedaulatan di wilayah Aceh.

“Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh,” bunyi Pasal 246 ayat (3) UU 11/2006.

Disahkan Sejak 2013 Oleh DPR Aceh

Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh secara resmi mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini mengatur penggunaan resmi simbol-simbol daerah sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Namun, pada 12 Mei 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Qanun tersebut dibatalkan.

Pembatalan dilakukan karena aturan Qanun Aceh itu bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Meski demikian, informasi pembatalan ini baru muncul ke publik setelah beredar di media sosial pada tahun 2019.

Makna Bendera Aceh

Bendera Aceh memiliki latar berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang di bagian tengah. Makna dari elemen-elemen bendera ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, sebagai berikut:

  • dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan;
  • garis warna putih, melambangkan perjuangan suci;
  • garis warna hitam, melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh;
  • Bulan sabit berwarna putih, melambangkan lindungan cahaya iman; dan
  • Bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun Islam.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com