Viral Ojek Pangkalan Larang Ojol Masuk ke Terminal Arjosari, Ini Upaya untuk Mencegah Konfliknya

Situasi dan kondisi di Terminal Arjosari Kota Malang (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Situasi dan kondisi di Terminal Arjosari Kota Malang (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – UPT Terminal Arjosari menindaklanjuti viralnya video pelarangan ojek online (ojol) masuk area terminal oleh ojek pangkalan.

Untuk mencegah konflik dan menciptakan ketertiban, pihak terminal langsung menggelar koordinasi dan menerbitkan aturan terbaru terkait operasional ojek di kawasan Terminal Arjosari.

Ojol Resmi Diperbolehkan Beroperasi di Terminal Arjosari Malang, Ini Faktanya

Kepala UPT Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 bersama pengemudi ojek pangkalan, Babinkamtibmas, dan Babinsa setempat.

“Giat koordinasi dengan ojek konvensional yang ada di dalam Terminal Arjosari dalam rangka penertiban terhadap ojek konvensional,” ujar Mega, Selasa (17/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa ojek pangkalan akan berkomitmen memberikan pelayanan moda transportasi lanjutan bagi penumpang dengan tata kelola yang lebih rapi dan profesional. Mereka kini akan menggunakan sebutan ‘ojek tradisional’ yang dinilai lebih humanis dan menarik.

Pengemudi ojek tradisional diwajibkan memakai rompi identitas hasil swadaya dengan keterangan nama, nomor urut pengemudi, dan jenis layanan (R2 atau R4). Selain itu, mereka juga diwajibkan tampil rapi dan sopan, termasuk menggunakan sepatu dan dilarang memakai sandal jepit.

Adapun titik kumpul mereka dipusatkan di satu lokasi khusus, tidak lagi di area penurunan penumpang bus. Di lokasi turunnya penumpang, hanya diizinkan satu koordinator ojek tradisional R2 dan satu koordinator R4 untuk memanggil pengemudi berdasarkan antrean.

“Di lokasi penurunan penumpang hanya ada 1 koordinator ojek tradisional R2 dan 1 koordinator ojek tradisional R4. Nanti apabila ada penumpang maka mereka yang akan memanggil pengemudi sesuai antrian dan kebutuhan,” terang Mega.

UPT Terminal juga menegaskan bahwa aturan berlaku adil bagi seluruh moda transportasi, termasuk ojol. Perbedaannya hanya terletak pada titik jemput: ojol diperbolehkan menjemput di pintu 1 (dropzone) dan pintu 2 (lobby Arjosari), sementara ojek tradisional hanya di area khusus mereka.

Terkait tarif, para pengemudi ojek tradisional diminta menetapkan harga dengan wajar dan tidak memanfaatkan situasi untuk mematok harga tinggi. Pengawasan tarif akan dilakukan oleh pihak terminal melalui masing-masing koordinator ojek.

“Peraturan untuk penertiban terhadap ojek tradisional baik dari pakaian dan atribut akan dimulai sejak kesepakatan ini disepakati. Akan tetapi, untuk rompi mereka meminta waktu maksimal tanggal 21 Juni untuk dapat terpenuhi,” pungkas Mega. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com