Kasus Dugaan Pungli Sedekah Bumi Bakungpringgodani Sidoarjo Ditangani Polisi

Dok. Pemdes Bakungpringgodani.
Dok. Pemdes Bakungpringgodani.

Sidoarjo, blok-a.com – Polsek Balongbendo telah resmi menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan AE, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

AE dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sumbangan sebesar Rp10 juta yang diterima dari pihak ketiga untuk kegiatan sedekah bumi Dusun Plumpung tahun 2025. Uang tersebut diduga tidak pernah diserahkan kepada panitia penyelenggara kegiatan.

Kanit Reskrim Polsek Balongbendo, Iptu Ali Mahmud, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor AE.

“Dari hasil pemeriksaan, AE mengakui bahwa dana sumbangan Rp10 juta tersebut tidak diserahkan ke panitia sedekah bumi Dusun Plumpung, Desa Bakungpringgodani. Berdasarkan temuan itu, AE kami sangkakan dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yaitu penipuan dan penggelapan,” ujar Ali Mahmud, Senin (19/5/2025).

Keterangan dari ketua, sekretaris, dan bendahara panitia sedekah bumi juga menguatkan dugaan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya sumbangan hingga kegiatan selesai dilaksanakan.

Salah satu anggota panitia, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa keberadaan dana baru terungkap saat rapat lingkungan yang digelar pada 13 Mei 2025.

Dalam rapat tersebut, AE secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena tidak menyerahkan dana sumbangan kepada panitia.

AE mengaku telah menerima dana Rp10 juta dari pihak ketiga. Namun, hanya sekitar Rp2,9 juta yang telah digunakan, di antaranya Rp1 juta untuk pembelian seragam dan Rp800 ribu untuk keperluan lain.

“Sisanya sekitar Rp7 juta masih berada di tangan AE. Saat itu AE berniat menyerahkan sisa dana ke panitia, tapi kami menolak karena kasus ini sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.(fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com