5 Kasus Tagihan Listrik yang Viral Karena Nilainya Dianggap Tak Masuk Akal

Ilustrasi petugas PLN memeriksa meteran listrik
Ilustrasi petugas PLN saat mengecek meteran listrik (Foto: indonesia.go.id)

Blok-a.com – Tagihan listrik yang melonjak drastis sampai puluhan juta, telah berulang kali menimpa pelanggan PT PLN (Persero). Salah satunya baru dialami Masruroh (61) warga Kabupaten Jombang yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan. Ia menerima tagihan listrik sebesar Rp12,7 juta dan terpaksa harus membayar, meski tidak merasa telah melakukan kesalahan.

Apa yang menimpa Masruroh, sempat dialami juga oleh sejumlah warga di daerah lain. Berikut deretan kasus viral tagihan listrik PLN yang menuai sorotan publik karena jumlahnya yang fantastis dan dianggap tidak masuk akal.

Daftar Kasus Viral Tagihan Listrik dengan Jumlah Fantastis

1. Penjual Gorengan di Jombang Kena Rp12,7 Juta

Masruroh, seorang penjual gorengan dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikejutkan dengan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta. Meteran listrik di rumahnya masih atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman, yang meninggal pada 1992.

Awalnya, daya listrik rumah Masruroh hanya 450 watt, kemudian ditingkatkan menjadi 900 watt, dan terakhir menjadi 1.300 watt oleh almarhum suaminya. Namun, setelah suaminya meninggal pada 2014, Masruroh baru mengetahui bahwa daya listrik rumahnya ternyata sudah mencapai 2.200 watt.

Menurut Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, tagihan tersebut berdasarkan ID pelanggan dengan daya 2.200 watt yang masih aktif. PLN menduga adanya penyambungan instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya, yang menyebabkan tagihan membengkak. Masalah ini mulai terdeteksi pada 2022, ketika petugas PLN menemukan indikasi pencurian listrik saat pemeriksaan rutin.

2. Denda Rp68 Juta untuk Warga Bekasi

Pada Juni 2022, Sharon Wicaksono, warga Bekasi, menjadi sorotan setelah menerima denda Rp 68 juta dari PLN. Petugas PLN yang melakukan pemeriksaan rutin menyatakan bahwa segel meteran listrik di rumahnya tidak asli, sehingga dianggap melanggar aturan. Sharon, yang merasa tidak melakukan pelanggaran, mengajukan keberatan ke PLN.

Setelah mediasi, PLN membatalkan denda tersebut karena tidak menemukan bukti pelanggaran. Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffar, menyatakan bahwa tidak ada anomali dalam pemakaian listrik di rumah Sharon.

3. Tagihan Susulan Rp41,8 Juta Warga Kebon Jeruk, Jakarta

Benedicta Rosalind, pelanggan PLN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkejut menerima tagihan susulan sebesar Rp 41,8 juta pada Januari 2024. Tagihan ini muncul setelah pemeriksaan rutin oleh petugas PLN UP3 Kebon Jeruk, yang menemukan dua unit meteran listrik di rumahnya.

Salah satu meteran memiliki segel yang rusak. Dan setelah pengujian, ditemukan penyimpangan sebesar minus 29,15 persen. PLN menetapkan pelanggaran golongan II (P2), yaitu memengaruhi pengukuran energi, sehingga Rosa diwajibkan membayar tagihan susulan tersebut.

Rosa menjelaskan bahwa meteran bermasalah adalah model lama keluaran 1992, yang terpasang di rumah sepupunya, Chatarina. Setelah negosiasi, Rosa bersedia membayar tagihan dengan skema angsuran, sebanyak 30 persen dibayarkan pada 11 Januari 2024.

4. Tagihan Bengkel Las di Malang Bengkak Rp20 Juta

Tagihan listrik fantastis lainnya pernah diterima Teguh Wuryanto, pemilik bengkel las di Lawang, Kabupaten Malang. Ia kena tagihan listrik sebesar Rp 20 juta pada Mei 2020, jauh di atas tagihan biasanya yang berkisar Rp 1-2 juta.

Teguh, yang telah menjadi pelanggan PLN selama 23 tahun, mengadu ke ULP PLN Lawang, namun tidak mampu membayar tagihan tersebut. Akibatnya, meteran listriknya disegel, memaksanya menggunakan genset untuk kebutuhan listrik.

Manajer ULP PLN Lawang, Sudarmaji, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan disebabkan oleh kerusakan kapasitor pada instalasi listrik milik Teguh, yang menyebabkan KVAHR terus menyala. PLN menegaskan bahwa tagihan sesuai dengan pengukuran meter, tetapi kerusakan kapasitor adalah tanggung jawab pelanggan.

5. Tagihan Listrik Fantastis juga Pernah Menimpa Artis

Penyanyi dan dokter Tompi mengeluhkan tagihan listrik kantornya yang mencapai Rp 2,1 juta per bulan. Padahal, saat itu tidak digunakan selama hampir tiga bulan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020. Melalui akun Twitter-nya, Tompi menyatakan keheranannya atas tagihan tersebut.

PLN menjelaskan bahwa tagihan tersebut dipengaruhi oleh tarif minimum bulanan yang tetap berlaku meskipun tidak ada pemakaian. Selain itu, selama PSBB, PLN menghitung tagihan berdasarkan rata-rata konsumsi tiga bulan sebelumnya, yang dapat menyebabkan lonjakan tagihan.

Menurut PLN, lonjakan tagihan sering kali disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kerusakan meteran, pelanggaran segel, pencurian listrik, atau kesalahan pencatatan. Selain itu, kebiasaan penggunaan listrik yang tidak efisien, seperti membiarkan colokan tetap tersambung atau sering membuka-tutup kulkas, juga dapat meningkatkan konsumsi listrik.

PLN mendorong pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk memantau pemakaian listrik secara mandiri setiap tanggal 24-27 setiap bulan. Pelanggan juga dapat mengajukan pengaduan melalui call center 123 atau WhatsApp PLN untuk klarifikasi tagihan. Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Sharon, mediasi dengan PLN berhasil membatalkan denda yang tidak berdasar. (mg1/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com