Kota Malang, blok-a.com – Kasus dugaan pemerkosaan oleh mahasiswa UIN Malang, Ilham Prada Firmansyah memasuki babak baru.
Kini kasus tersebut sudah masuk dalam ranah hukum setelah korban mahasiswi UB berinisial B melaporkan kasus itu ke polisi, Selasa (15/4/2025).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah korban bersedia datang ke Unit Satreskrim, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kemarin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu. Informasi dari teman-teman lalu kami telusuri, dan akhirnya korban mau melapor ke Satreskrim,” jelas Soleh, Selasa (15/4/2025).
Pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Dua orang itu adalah termasuk korban sendiri dan seorang rekan korban yang mengetahui interaksi antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan terjadi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
“Seseorang yang dimaksud korban itu saat ini masih kami lidik. Pelaku tersebut sesuai yang viral tersebut, kami lidik, dan kami siapkan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan, korban juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk riwayat percakapan melalui WhatsApp dengan terduga pelaku. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban, namun hasilnya belum keluar.
“Tetapi korban mengakui telah terjadi peristiwa bahwa dengan ketidaksadaran dia karena mabuk telah disetubuhi oleh seseorang,” ungkap Soleh.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Ilham Prada Firmansyah merupakan mahasiswa semester 6 dan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang. Usai kasus ini mencuat, Ilham dicopot dari jabatannya berdasarkan surat keputusan resmi Senat Mahasiswa FST UIN Malang.
Pihak kampus merespons cepat dengan menyatakan bahwa tindakan Ilham merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili institusi.
“Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang.
Sementara itu, pengakuan pelaku yang sempat beredar di media sosial, termasuk melalui akun Instagram @ilhampradafirmansyah, telah memicu kecaman luas, baik dari kalangan mahasiswa maupun internal kampus.
Unggahan lain dari akun pendamping korban di X @gerakbersuara juga memperkuat kronologi kejadian, menyebut bahwa pelaku mengajak korban minum di kontrakannya di kawasan Joyosuko, Kota Malang, pada 9 April 2025. Saat korban tidak sadarkan diri dan dalam kondisi menstruasi, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan.
Proses hukum masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil beberapa saksi tambahan dalam waktu dekat. (yog/bob)









