Pemkot Pasuruan Genjot Reformasi Birokrasi, Layanan Lebih Cepat dan Mudah

Wali Kota Pasuruan bersama perwakilan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur.
Wali Kota Pasuruan bersama perwakilan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur.

Pasuruan, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus mengakselerasi reformasi birokrasi dengan fokus pada transformasi sistem dan tata kelola yang lebih baik.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ekspektasi masyarakat yang semakin dinamis.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan pentingnya perubahan mindset dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memberikan pelayanan terbaik.

Demikian diungkap saat memberi sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Gradika, Senin (17/3/2025). Dia pun menekankan perlunya pergeseran paradigma birokrasi.

“Kita harus bertransformasi dari budaya kerja yang dilayani menjadi budaya kerja yang melayani. Ini adalah langkah awal untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional dan responsif,” ujarnya.

Komitmen Pemkot Pasuruan dalam meningkatkan kualitas layanan publik diwujudkan melalui penerapan standar pelayanan yang lebih ketat, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi yang transparan.

Harapannya, reformasi birokrasi yang diterapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pelayanan publik adalah kunci utama reformasi birokrasi. Untuk itu, kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa kualitas pelayanan administratif yang menjadi indikator utama penilaian Ombudsman berjalan dengan tata kelola yang baik,” tambah Adi Wibowo.

Upaya ini pun membuahkan hasil. Kota Pasuruan berhasil meraih predikat zona hijau dengan kualitas pelayanan publik tertinggi selama dua tahun berturut-turut.

Pada 2023, Pemkot Pasuruan memperoleh nilai A dengan skor 93,24, yang kemudian meningkat menjadi 98,22 pada 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti pentingnya pelayanan terpadu dalam meningkatkan kualitas birokrasi.

“Penilaian maksimal bisa diraih jika pelayanan Dinas atau OPD dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik atau DPMPTSP. Jika masih dilakukan di kantor masing-masing, maka bobot penilaiannya berbeda,” jelasnya.

Keberhasilan Pemkot Pasuruan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik turut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu warga, Dedi Prasetyo (38), mengungkapkan bahwa perubahan dalam sistem pelayanan kini semakin terasa.

“Dulu, mengurus dokumen kependudukan bisa memakan waktu berhari-hari. Sekarang, prosesnya jauh lebih cepat dan transparan. Pelayanannya juga lebih ramah,” katanya.

Hal serupa dirasakan Rina Setyaningsih (29), seorang pelaku usaha di Pasuruan. Menurutnya, kemudahan dalam pengurusan izin usaha menjadi nilai tambah bagi para pelaku UMKM.

“Sekarang, mengurus izin usaha bisa dilakukan di satu tempat tanpa harus bolak-balik ke beberapa kantor. Ini sangat membantu kami para pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Dengan pencapaian ini, Pemkot Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(rah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com