Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengamankan pelaku kasus pemerasan yang melibatkan 5 orang mengaku anggota LSM dan wartawan. Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman kekerasan dan penipuan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pemerasan itu terbongkar dari laporan pengusaha kopi asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial LG (33).
Dari laporan LG itu, Bayu menjelaskan, para pelaku mendatangi usaha kopi itu. Pelaku menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi LG itu menyebabkan keracunan.
“Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang,” tambahnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).
Oknum Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan untuk Menutupi Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Bayu mengatakan, lima pelaku itu berasal dari Blitar dan Kabupaten Malang. NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44) diketahui berasal Blitar. Sementara MH (62) dan MR (58) berasal dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sisanya MF (31) berasal dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang mana berperan jadi sopir mengantar empat pelaku.
Lima pelaku itu dengan modus menuduh kopi produksi LG menyebabkan mual dan muntah hingga tak mempunyai izin edar, meminta uang Rp 500 juta.
LG bernegosiasi dan berhasil turun Rp 300 juta. Hingga akhirnya, negosiasi juga dilakukan lagi dan korban dipaksa menyerahkan Rp 7 juta.
Uang itu diserahkan LG karena para pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim.
Saat uang sejumlah Rp 7 juta itu diserahkan tunai polisi langsung bergegas melakukan penangkapan ke para pelaku tersebut.
“Mereka mengancam dengan menggunakan surat aduan seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal (asli tapi palsu),” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata aksi yang sama diduga juga dilakukan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Korbannya pemilik usaha peternakan. Dari pemeriksaan sementara, korban tersebut telah menyerahkan Rp 10 juta karena diancam bakal dilaporkan ke polisi soal limbah peternakan mencemari lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” jelasnya.
Barang bukti yang disita ialah uang tunai Rp 7 juta hasil pemerasan, dua keris, beberapa ponsel hingga kartu ATM. Selain itu, polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.
Menurut Bayu, para pelaku ini dalam beraksi cukup sistematis. Skenario dibuat dengan detail hingga setiap pelaku mempunyai peran masing-masing.
“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” lanjut Bayu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, kelompok pemerasan dengan mengaku sebagai LSM dan wartawan ini dipimpin oleh NR atau Deva Limbad. NR adalah otak aksi pemerasan ini.
Mereka mendapatkan uang dengan cara memeras korbannya. Menakuti korban bahwa usahanya adalah ilegal dan diancam dilaporkan ke Polda Jatim. Bahkan untuk meyakinkan, mereka membuat aduan fiktif. Hal ini membuat korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut.
“Permintaan awal Rp500 juta, lalu dinego menjadi Rp300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan terakhir korban menyerahkan Rp7 juta. Setelah menerima uang, para pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” terang Muchammad Nur.
Muchammad Nur mengimbau jika ada pelaku usaha yang mengalami hal yang sama atau diperas,
“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, kami imbau segera melapor. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut, Polres Malang akan mendampingi dan mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.









