Perempuan Banyuwangi Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Edarkan Pil Koplo 

Ilustrasi pil koplo. (ANTARA/Dewi Fajriani)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Siliragung, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan ratusan butir pil koplo dalam Operasi Pekat Semeru 2025 pada Kamis (27/2/2025).

Barang bukti tersebut disita dari seorang perempuan berinisial RR (27), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya, di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung,” ujar AKP Yaman Adinata, Jumat (28/2/2025).

Penangkapan RR bermula dari laporan terkait seorang pemuda yang baru saja membeli pil Dextro. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Siliragung.

Petugas langsung melakukan penghadangan dan mengamankan seorang pria berinisial DA (23), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia ditangkap di jalan umum Desa Siliragung dengan barang bukti dua klip berisi 40 butir pil Dextro.

“Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku mendapatkan pil Dextro dari RR,” jelas AKP Yaman.

Dari hasil penggeledahan di rumah RR, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 51 butir pil Trihexyphenidyl dalam sebuah kotak hitam, 4 klip plastik berisi pil Trihexyphenidyl, 657 butir pil Dextro dalam sebuah kaleng putih, 61 klip plastik kosong dalam kaleng “Ghost Pepper.”, buku catatan penjualan, sebuah iPhone XR warna biru, dan uang tunai Rp350 ribu.

Saat ini, RR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siliragung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka RR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 436 Ayat 1, 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat farmasi tanpa memenuhi standar keamanan,” pungkas AKP Yaman Adinata.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com