Kabupaten Malang, blok-a.com – Bulan suci Ramadan segera tiba. Biasanya, ada larangan buka untuk tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, hingga klub malam selama bulan Ramadan.
Salah satu contohnya ialah di Kota Malang. Selama bulan suci ini, tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup.
Bagaimana dengan Kabupaten Malang?
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan, pengaturan buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE).
“SE masih disusun di bagian Kesra jadi satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, sementara ini yang ia tahu bahwa di SE tersebut tidak ada larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup. Sementara ini sifatnya hanya imbauan saja bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan puasa itu.
“Untuk tempat hiburan sementara di edaran tersebut menyantumkan imbauan untuk tutup, belum larangan,” jelasnya.
Namun, Mando mengatakan, hal itu bisa berubah tergantung hasil dari penetapan SE yang masih disusun.
“Tapi kita nunggu saja surat edarannya karena masih dibahas di sekretariat daerah khususnya bagian kesrah,” tuturnya
Dia menjelaskan, paling lambat SE khusus bulan Ramadan itu bakal ditetapkan dalam waktu dekat.
“Iya sepertinya begitu (sebelum Ramadan),” tutupnya. (bob)









