Kota Malang, blok-a.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran tidak mempengaruhi program jaminan kesehatan bagi warga Kota Malang atau Universal Health Coverage (UHC).
Program yang mengcover BPJS Kesehatan bagi warga Kota Malang yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif membenarkan program UHC itu tak terpengaruh efisiensi anggaran.
“Insyallah untuk UHC tetap berjalan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Sementara itu, dari data Dinkes Kota Malang yang tercatat sebagai PBI ialah sejumlah 368.613 jiwa pada tahun 2025. Semua warga tersebut mendapatkan akses BPJS Kesehatan secara gratis. Sebab biayanya dibebankan kepada APBD Kota Malang.
“Warga Kota Malang dengan PBI ialah 368.613 jiwa. Ini yang dibiayai Pemkot Malang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk anggaran untuk membiayai warga yang tercatat sebagai PBI itu adalah sekitar Rp 171 miliar lebih.
“Inggih insyallah (anggarannya Rp 171 miliar),” jelasnya.
Jumlah warga yang termasuk PBI itu adalah 40 persen dari warga Kota Malang yang sudah tercover BPJS Kesehatan.
Sementara itu, dengan adanya program ini membuat Kota Malang diganjar penghargaan
Pemerintah Daerah dengan Kategori Madya dalam Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang didapat pada 2024 lalu.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Malang, per 1 Agustus 2024 capaian UHC Kota Malang telah mencapai 107,5%, meningkat dari 107,01% (1 Desember 2023) dan 106,5% (1 Desember 2022). (bob)









