KPU Beri Waktu 3×24 Jam Untuk Paslon Gugat Hasil Pilkada Kota Malang

Ketua KPU bersama Komisioner KPU Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Usai sudah pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk wilayah Kota Malang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Selasa (3/12/2024) malam.

Diketahui, dalam hasil tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 203.257 total suara. KPU Kota Malang memberikan waktu bagi para paslon lain dalam Pilkada untuk mengajukan gugatan atau sengketa terkait dengan hasil rekapitulasi ini.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan, pihaknya memberi batas waktu maksimal 3×24 jam bagi para paslon lain untuk mengajukan gugatan atau sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Toyib seusai menutup rapat pleno terbuka.

“Bagi para paslon yang ingin mengajukan gugatan atau sengketa, KPU Kota Malang memberi batas waktu 3×24 jam setelah hasil pada hari ditetapkan,” kata Toyib, Selasa (3/12/2024).

Hal itu sebagai informasi kepada para paslon lain, jika memang ada gugatan maka menggunakan waktu yang telah ditentukan oleh KPU untuk segera mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga cuma menginformasikan bahwa untuk mengajukan sengketa di MK, Kita informasikan tadi supaya tidak salah paham para pasangan calon. Nanti setelah melewati 3×24 jam mereka baru mengajukan gugatan, maka kita informasikan lebih dulu supaya mereka tidak teledor kalaupun ingin mengajukan gugatan,” beber Toyib.

Toyib juga menerangkan antisipasi KPU Kota Malang jika memang nantinya ada gugatan dari paslon lain. Pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi terkait dengan gugatan tersebut.

“Ya kita mempersiapkan apa yang digugat. Kemudian kita mempersiapkan materi-materi untuk dijadikan bahan bagi kita untuk menerima gugatan,” imbuhnya.

Namun, Toyib mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendengar atau mendapatkan laporan terkait dengan adanya indikasi gugatan atau sengketa ke MK yang dilakukan oleh paslon lain.

“Sampai saat ini sementara tidak ada,” tukasnya.

Sebagai informasi, Paslon nomor urut 1, menempati peringkat pertama dengan perolehan suara terbanyak. Paslon Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin mendapatkan sebanyak 203.257 total suara.

Disusul paslon nomor urut 3, Mochamad Anton – Dimyati Ayatullah yang mendapatkan suara sebanyak 132.258 total suara. Lalu, paslon nomor 2, Heri Cahyono – Ganisa Rumpoko Pratiwi mendapatkan 74.147 total suara.

Diketahui, terdapat sebanyak 18.661 suara tidak sah di pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2024.

Dengan hasil rekapitulasi tersebut, paslon Wahyu – Ali bisa disebut sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang untuk periode 2024 – 2029. Apabila tidak ada gugatan terhadap hasil ini dari kedua kontestan yang lain, yakni Heri Cahyono – Ganisa Rumpoko Pratiwi dan Mochamad Anton – Dimyati.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com