Banyak Dikeluhkan Warga, Sanusi Janjikan Sistem Zonasi Dihapus

Cabup Malang nomor urut 1, Sanusi saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Cabup Malang nomor urut 1, Sanusi saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Calon Bupati (Cabup) Malang nomor urut 1, Sanusi berjanji akan mengusulkan penghapusan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dirasa memberatkan bagi warga Kabupaten Malang.

Hal itu dilakukan usai dirinya menyerap aspirasi dari warga saat deklarasi Santri di wilayah Kecamatan Turen pada Senin (11/12) lalu.

Dalam kunjungannya, Sanusi mengaku dirinya telah mengajukan usulan serupa kepada pemerintah pusat dalam hal ini yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

“Sebelumnya ini sudah saya usulkan ke Pak Muhadjir, agar sistem zonasi dihapuskan. Karena zonasi ini merepotkan wali murid,” kata Sanusi beberapa waktu lalu.

Selain banyak dikeluhkan para wali murid, politisi asal PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa penghapusan zonasi ini juga dapat meningkatlkan motivasi belajar para siswa.

“Anak yang dipaksa masuk sekolah di tempat yang tidak diinginkan sering kali menjadi alasan anak tidak termotivasi untuk belajar,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Sanusi, sistem zonasi juga belum cocok jika diterapkan di Kabupaten Malang, mengingat kondisi geografis yang ada. Kabupaten Malang sendiri memiliki 33 kecamatan, dengan wilayah yang cukup luas.

Dikatakan Sanusi, rencananya sistem zonasi yang dihapuskan yakni tingkat SMA/SMK sederajat. Hal ini juga mengingat sekolah di jenjang menengah atas masih minim, sehingga jika terus diterapkan maka akan menyulitkan peserta didik.

Dengan demikian, lanjut Sanusi, hal tersebut juga berpotensi dapat meningkatkan angka putus sekolah di Kabupaten Malang.

“Salah satunya yakni bertujuan untuk mengurangi beban anak putus sekolah. Agar anak-anak semakin semangat lagi, karena tempat sekolah yang dekat dan sesuai kehendak para siswa,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com