Mojokerto, blok-a.com – Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging berhasil meringkus komplotan pencuri tiang kabel Fiber Optik (FO) saat sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.
Aksi mereka terhenti pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pencuri beserta barang bukti berupa mobil pikap dengan nomor polisi S 8044 NA dan dua tiang kabel FO yang telah mereka curi di Jalan Diponegoro Mojokerto.
Ketiga pelaku pencurian tersebut merupakan warga Mojokerto, yakni Aryan FR (24) dari Desa Kebondalem, Mojosari; Dinya TM (25) dari Desa Tinggarbuntut, Bangsal; serta Bayu L (25) dari Desa Kwatu, Mojoanyar.
Kapolsek Pungging, Iptu Selimat, mengungkapkan bahwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh Koiri, seorang karyawan PT Jaya Indo Pratama, pada Kamis dini hari. Saat itu, Koiri bersama beberapa rekannya sedang melakukan pengecekan aset tiang kabel di lokasi kejadian.
“Hilangnya puluhan tiang tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan sekitar Rp 27 juta. Kami menerima laporan resmi dari perusahaan melalui surat kuasa yang diberikan oleh direktur,” jelas Iptu Selimat dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memilih jalanan yang sepi. Mereka terlebih dahulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis, kemudian dua pelaku lainnya menggoyangkan tiang hingga roboh. Setelah tiang berhasil dijatuhkan, mereka mengangkutnya menggunakan mobil pikap.
“Tiang kabel hasil curian tersebut mereka jual kepada penadah dengan harga Rp 5.500 per kilogram. Saat ini, kami masih memburu penadah tersebut,” lanjutnya.
Ketiga pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi serupa dan mencuri total 30 tiang kabel FO di sepanjang jalan tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polsek Pungging.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Selimat.(sya/bob)








