KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS kabupaten Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024.

Rapat ini berlangsung di Hotel Aston, Bypass Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/08/2024).

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan jumlah total DPS di Kabupaten Mojokerto sebanyak 847.618 orang. Dari jumlah tersebut, 424.655 pemilih adalah perempuan, sementara 422.963 pemilih adalah laki-laki. DPS ini tersebar di 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di 304 desa di 18 kecamatan.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Febrianto, menyatakan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Perubahan ini dapat terjadi akibat berbagai faktor seperti kematian, pindah domisili, atau kondisi lainnya.

“Data ini memang dinamis, bisa berubah karena banyak faktor, seperti kematian, pindah domisili, atau bahkan kasus kriminalitas. Misalnya, jika seseorang yang hari ini tinggal di rumah besok masuk penjara, maka dia harus pindah ke TPS khusus di lapas,” jelas Febrianto.

Febrianto juga menjelaskan bahwa perubahan data sering terjadi di tingkat kecamatan karena pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan di tingkat desa. Desa tidak memiliki akses untuk mengetahui apakah seorang warga terdaftar ganda di kecamatan lain, kabupaten lain, atau provinsi lain.

“Jika ada data ganda yang terdeteksi melalui sistem e-Coklit dari berbagai provinsi, maka data tersebut akan ditandai merah dan tidak bisa masuk ke sistem si Galih. Data yang ditandai merah akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesahihannya,” kata Febrianto.

Febrianto menambahkan bahwa setelah penetapan DPS, akan dilakukan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) sebelum akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dia berharap agar penetapan DPT dilakukan satu kali saja, tanpa perlu Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2.

Untuk Pilkada 2024, Febrianto mengungkapkan bahwa TPS Khusus di Kabupaten Mojokerto, seperti di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak akan diadakan karena tidak ada fasilitas rutan atau lapas di wilayah tersebut.

Selain itu, TPS khusus di pondok pesantren juga tidak akan dibuka karena tidak ada pesantren yang mendaftar untuk TPS Khusus di KPU.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com