Kemudahan Bagi Masyarakat, Dinsos PPPA Kota Mojokerto Buka Layanan di MPP Gajah Mada

teks: Dinsos kota buka pelayanan di gedung MPP.(dokumen Kominfo kota Mojokerto)

Mojokerto kota, blok-a.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto kini membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, yang berlokasi di Jl. Gajah Mada No.100, Kota Mojokerto.

Tujuan pembukaan layanan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik Dinsos PPPA Kota Mojokerto.

Selain itu pembukaan layanan ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat atas berbagai permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya 31 layanan aduan ini, warga Kota Mojokerto dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, mendapatkan informasi, serta mengajukan bantuan yang diperlukan.

“Kami berharap dengan adanya layanan Dinsos di MPP Gajah Mada ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pemberdayaan lainnya. Ini adalah langkah nyata kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan layanan terbaik,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Kamis (4/7/2024).

Selain menerima aduan, petugas juga siap memberikan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami tempatkan petugas untuk melayani masyarakat termasuk petugas bahasa isyarat setiap jam kerja dari Senin sampai Jumat. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kami ini dengan baik,” ujar sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto, Choirul Anwar, menjelaskan bahwa dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada, 10 aduan dapat dilayani langsung di tempat, sementara aduan lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak semua aduan bisa langsung kita tindaklanjuti di tempat. Ada beberapa aduan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak, dan lain sebagainya,” terangnya.

Layanan yang dapat dilayani di tempat antara lain adalah layanan aduan data kesejahteraan sosial, sistem layanan rujukan terpadu (SLRT), bantuan pangan non-tunai (BPNT) APBD, bantuan pangan non-tunai (BPNT) APBN, bansos uang tukang becak, program keluarga harapan (PKH), bansos uang lansia kurang mampu, bansos uang anak yatim kurang mampu, bansos uang ODK, serta penyediaan alat bantu kesehatan.

Pembukaan layanan aduan di MPP Gajah Mada ini tidak serta merta menghapus layanan yang sudah ada di kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila No.25, Balongsari, Kecamatan Magersari.

“Selain di MPP Gajah Mada, masyarakat yang datang ke kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto juga tetap akan kita layani,” tambahnya.(sya/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com