Bawaslu Laporkan Banyak Perubahan DPT Kota Malang Pasca Penetapan

Kegiatan Media Gathering Bawaslu Kota Malang, Jumat (22/12/2023).

Kota Malang, blok-a.com – Salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Malang secara aktif memantau dan mengawasi potensi-potensi perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di area pengawasannya.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Malang mengumumkan hasil pengawasannya terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pers conference yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023). Pengawasan ini dilakukan setelah penetapan DPT, dari bulan Agustus hingga November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Kota Malang memantau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar, tersebar di 188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kecamatan.

Pemilih yang termasuk dalam kriteria tertentu, seperti yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam, atau menjalani rawat inap, diberikan hak untuk memilih di TPS lain.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). Terdapat 13 pemilih potensial yang belum masuk dalam DPT, tersebar di 4 kecamatan. Kriteria pemilih potensial melibatkan berbagai aspek, seperti usia, status kependudukan, dan status TNI/Polri.

Pengawasan terhadap Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melibatkan kriteria seperti pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal dengan atau tanpa surat keterangan, anggota TNI/Polri, pemilih di bawah umur, dan pemilih ganda.

Hasil akumulasi dari bulan Agustus hingga November 2023 menunjukkan adanya 1027 pemilih TMS. Dari jumlah tersebut, 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, sedangkan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan.

Bawaslu Kota Malang menyampaikan temuan ini sebagai bentuk transparansi dalam proses pemilihan umum. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan dari DPT, DPK, dan TMS.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti pemungutan suara dengan keyakinan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(mg3/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com