Kabupaten Malang, blok-a.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang upayakan diversi dalam menyelesaikan perkara perkelahian antara siswa yang berujung penyayatan, di Madrasah Iptidaiyah (MI) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Hal tersebut dikarenakan kedua anak yang terlibat masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Perlu diketahui, diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menerangkan, sesuai dengan Peratuaran Perundang-Undangan Sistem Peradilan, sebelum anak berusia 12 tahun maka tidak bisa dilakukan tindak pidana.
“Terlapor belum 12 tahun, jadi sesuai dengan UU sistim peradilan anak yang bisa dipidanakan itu 12 tahun keatas,” terang Erleha saat ditemui, Jumat (3/11/2023) kemarin.
Leha sapaan akrabnya mengatakan, langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan mengupayakan proses diversi dengan melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya yakni Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta pihak lainnya.
Kendati demikian, setelah melalui proses diversi, pelaku juga perlu diberikan sanksi. Penetapan sanksi tersebut nantinya akan direkomendasikan Dinsos maupun dari Bapas.
“Jadi ketika pelaku diberikan sanksi, itu nanti berdasarkan rekomendasi bersama. Jadi nanti ending-nya hasil dari pada diversi, harus kita mintakan penetapan ke pengadilan. Karena memang kalau dipidanakan tidak bisa, secara aturan ya menggunakan peraturan sistem pidana anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu siswa, berinisial R (10), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengalami luka sayatan di bagian pipi akibat perkelahian dengan teman sekolahnya, Selasa (31/10/2023) lalu.
Salah satu guru MI, Siti Jumaita mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (31/10/2023) saat salat duhur terjadi perkelahian antara siswa kelas 4 berinisial R (10) dan siswa kelas 5 berinisial H.
Waktu itu, pihak sekolah beranggapan persoalan sudah selesai. Kemudian saat pulang sekolah pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun ternyata siswa kelas 5 berinisial H mendatangi R yang ada di luar sekolah untuk mengajaknya kembali masuk.
Sempat terjadi cekcok antara dua siswa MI itu. Hingga akhirnya, R diduga menarik kera baju H hingga H tercekik dan sulit bernafas.
H dalam kondisi tersebut, diduga langsung mengambil benda tajam yakni cutter. Kemudian cutter itu secara spontan digunakan H untuk meyayat pipi R.
Setelah itu, R langsung dilarikan ke bidan setempat. Tapi karena luka yang terlalu parah, korban dirujuk ke rumah sakit (RS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terlapor mengaku tidak melakukan penyayatan dengan sengaja.
Penyayatan juga bukan dilakukan menggunakan cutter, namun menggunakan lempengan serpihan senk yang berukuran kecil.
Hal yang sama juga dikatakan oleh korban. Leha menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan siswa kelas 4 MI di Kecamatan Dau Malang itu mengatakan tidak disayat menggunakan cutter saat perkelahian itu terjadi.
Namun, korban juga mengaku tidak dapat memastikan benda apa yang disayatkan di pipi sebelah kirinya hingga menyebabkan luka sobekan yang cukup dalam.(ptu/lio)









Balas
Lihat komentar